Hukum Kredit
biasanya dalam pembelian motor atau mobil bisa dibayar tunai atau kredit. Biasanya pula harga kredit lebih mahal daripada harga tunai, atau dengan kata lain harganya tidak sama untuk satu barang. Jika kita membeli motor atau mobil tsb dengan mengetahui kedua harga tsb, maka hukumnya haram. supaya halal gimana caranya? caranya gampang, ketika akan membeli kita pilih bayar tunai atau kredit. Misalkan kita memilih tunai maka pada saat membeli jangan tanyakan harga kredit begitupun sebaliknya. Intinya ketika akan membeli kita harus mengetahui hanya 1 harga, maka hal ini diperbolehkan.
Sumber : Ust. Syafi'i Ghiram, redaksi "Media Ummat"
Sumber : Ust. Syafi'i Ghiram, redaksi "Media Ummat"
Komentar
Posting Komentar
please correct my blog